SANKSI.ID, JAMBI — Terpilihnya AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Umum KONI Jambi 2025-2029, berdasarkan hasil voting di Musyawarah Olahraga Provinsi Jambi Luar Biasa (Musorprovlub) pada awal Juli 2025 lalu, terus menuai sorotan tajam publik.
Dalam perhitungan suara itu, Mat Sanusi berhasil meraih 37 suara, sementara itu lawannya yakni Zuwanda memperoleh 32 suara dari 69 suara sah.
Ditengah euphoria kemenangan Sanusi sebagai Ketua Umum KONI Jambi, muncul rumor dugaan adanya rekayasa sistematis dalam proses Musyawarah Olahraga Provinsi Jambi Luar Biasa (Musorprovlub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang memungkinkan seorang perwira aktif Polri melenggang menjadi Ketua KONI tanpa prosedur yang dinilai tidak sah.
Perlu diketahui, pemilihan Ketua KONI Jambi 2025-2029 sempat terlaksana pada beberapa bulan lalu hingga kemudian kisruh dan deadlock. KONI pusat akhirnya mengambil alih pemilihan Ketua Umum KONI Jambi untuk menghindari konflik dan kericuhan di pemilihan nanti.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, menunjukkan bahwa Musorprovlub pertama yang dilaksanakan pada 14 Mei 2025 memberlakukan persyaratan ketat terhadap para calon ketua.
Persyaratan itu termasuk kewajiban melampirkan izin dari atasan bagi calon ketua yang berasal dari unsur ASN, TNI atau Polri. Namun, secara mengejutkan pada Musorprovlub yang digelar 30 Juni 2025, syarat tersebut dihilangkan begitu saja.
Penghapusan syarat tersebut dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) atas desakan eksternal yang tidak bisa ditolak, menurut sumber yang meminta tidak disebutkan namanya karena persoalan ini sensitif.
Kejanggalan ini membuat sejumlah pihak menduga, penghilangan syarat itu sengaja dilakukan untuk meloloskan pencalonan AKBP Mat Sanusi yang saat itu dan hingga kini diduga belum mengantongi izin resmi dari pimpinan Polri.
Meski belum mendapatkan SK dari KONI Pusat, AKBP Mat Sanusi diklaim sudah berani mengambil langkah organisasi, termasuk menunjuk Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh.
Padahal, jika menelik aturan KONI, pengurus daerah tidak memiliki kewenangan administratif sebelum mendapatkan pengesahan resmi dari KONI Pusat.
Tindakan ini jelas melampaui batas kewenangan, dan menunjukkan indikasi kuat bahwa proses Musorprovlub digunakan sebagai alat legitimasi politik internal, bukan sebagai forum demokratis organisasi olahraga.
Langkah AKBP Mat Sanusi ini disebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar instansi setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
”Selain itu, Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pejabat publik aktif merangkap jabatan dalam organisasi penerima dana publik, termasuk KONI yang dibiayai oleh APBD” kata sumber.
Sedangkan, KONI Pusat diketahui telah menerima laporan lengkap terkait polemik ini. Akan tetapi hingga kini belum mengambil tindakan korektif ataupun menyatakan sikap terbuka, diduga karena ada tekanan politik dari daerah.
Ketidaktegasan ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran yang justru merusak kredibilitas lembaga olahraga nasional.
Sementara itu. Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) dan sejumlah aktivis anti-korupsi di Jambi akan melakukan aksi di Mapolda Jambi dengan massa sebanyak 500 orang.
Aksi ini untuk mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengklarifikasi terkait izin bagi AKBP Mat Sanusi yang memimpin KONI Jambi.
Mereka juga meminta Kemenpora RI dan Komisi X DPR RI turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi KONI di tingkat pusat dan daerah.
Polemik ini diklaim menjadi gambaran nyata bagaimana organisasi olahraga yang seharusnya menjadi sarana pembinaan prestasi dan sportivitas telah disusupi kepentingan kekuasaan.
















