Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos-kosan milik Pak H. Nur yang terletak belakang Kantor Bupati lama di Kel. Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) 12.00 Wib mendapatkan apresiasi dari korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Sdri Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan, kemudian rekannya yang bernama Sdri Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban, setelah itu korban dan rekanya masuk kedalam kos-kosan sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci rumah masih tergantung di pintu.

Sekira pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC Noka : MH1JM8211MK192921 Nosin : JM82E11910119 sudah tidak ada lagi ditempat, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.

“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan Alhamdulillah akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, dan hanya kurang dari 5 jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan” . Sebut Ruly.

Ruly menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya, karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan, oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan ditempat yang mudah terpantau.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka RV (28) yang merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tersebut mengakui perbuatannya dan Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur”. Sebut Tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun nasib nahas dialami tersangka.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut di kebun sawit.

Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menuju ke arah Muara Bungo.

Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kec Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu korban Sdri Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu (31/07/2024).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Dhe)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang
Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba 
Bersama TNI – Polri, Pemkab Merangin Gelar Operasi Penyakit Masyarakat
Pinto Jayanegara Apresiasi Kerja Pemkab Merangin
Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi
Pengedar Sabu di Kecamatan Pemayung Berhasil Diamankan Aparat Kepolisian 
Ini Hasil Tindaklanjut Bawaslu Batang Hari Terkait Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:08 WIB

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Batang Hari Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Awal Tahun 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:24 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Jalin Sinergitas dengan Kepala BNNP Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:20 WIB

Jelang Hari Pers Nasional 2025, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Piagam dan Apresiasi ke Dirlantas Polda Jambi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:17 WIB

Inovatif, Mengisi Waktu Luang, Anggota Polairud Jambi Produksi Paving Block

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:56 WIB

BNNK Batang Hari Ciduk 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pasar Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:41 WIB

Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:55 WIB

Awal 2025, Satres Narkoba Polres Batang Hari Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:07 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2

Berita Terbaru