Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANKSI.ID. MERANGIN – Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos-kosan milik Pak H. Nur yang terletak belakang Kantor Bupati lama di Kel. Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) 12.00 Wib mendapatkan apresiasi dari korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Sdri Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan, kemudian rekannya yang bernama Sdri Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban, setelah itu korban dan rekanya masuk kedalam kos-kosan sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci rumah masih tergantung di pintu.

Sekira pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC Noka : MH1JM8211MK192921 Nosin : JM82E11910119 sudah tidak ada lagi ditempat, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.

“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan Alhamdulillah akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, dan hanya kurang dari 5 jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan” . Sebut Ruly.

Ruly menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya, karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan, oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan ditempat yang mudah terpantau.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka RV (28) yang merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tersebut mengakui perbuatannya dan Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur”. Sebut Tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun nasib nahas dialami tersangka.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut di kebun sawit.

Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menuju ke arah Muara Bungo.

Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kec Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu korban Sdri Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu (31/07/2024).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Dhe)

Akomentar Anda Terkait Artikel Ini?

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Yang di Pakai Untuk Judi Online, Seorang Pria Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah-olah di Begal
Bantu Bisnis Haram Orang Tua Jual Togel, Ditreskrimum Bongkar Transaksi Perjudian di Sebuah Ruko
Seorang Wanita Parubaya Diamankan Satreskrim Polres Merangin Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Upaya Berantas Judi Online Jenis Togel, Satreskrim Polres Merangin Amankan Satu Orang Beserta Barang Bukti
Gagal Nikah, RU Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi Karena Jual Sabu
Dukung Program 100 Hari Presiden, Polres Merangin Amankan Dua Pelaku Judi Online
Demi Ulang Tahun Sang Buah Hati, Seorang Bapak Nekat Mencuri Sawit Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:33 WIB

Kepemimpinan Tanpa Pamrih: Haris-Sani Pelayan Rakyat dan Jalan Pengabdian untuk Jambi

Kamis, 14 November 2024 - 12:22 WIB

Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Satreskrim Polres Batang Hari Lakukan Patroli Konvensional dan Siber

Rabu, 13 November 2024 - 18:20 WIB

Plt Kasatresnarkoba IPTU Fauzan Azim SH Apresiasi Usulan Guru BK SMP 36 Batang Hari Terkait Duta Narkoba

Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan

Rabu, 13 November 2024 - 11:02 WIB

DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun

Rabu, 13 November 2024 - 08:52 WIB

Memilih Pemimpin Dengan Latar Belakang Narkoba, Kehidupan Malam, dan Seks Bebas

Selasa, 12 November 2024 - 11:23 WIB

Dandim 0416/Bute Ingatkan Pentingnya Netralitas Bagi Seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0416/Bute

Selasa, 12 November 2024 - 09:35 WIB

Kapolres AKBP Singgih Hermawan Harap Tekad Kuat Bripda Nia Dapat Memberikan Dampak Positif Bagi Generasi Muda SAD

Berita Terbaru